Friday, April 27, 2012

Usaha Mikro Bakal Bebas Pajak


ADA kabar gembira untuk pelaku usaha mikro. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarif Hasan, memastikan usaha mikro tidak dikenai pajak. Sementara usaha yang masuk kategori kecil dan menengah dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai 2 persen. Menteri keuangan telah memberikan sinyal setuju pada rencana itu. Kalau tidak ada aral melintang kebijakan tersebut berlaku tahun pajak 2012.

Dalam Undang-Undang No 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM, yang dimaksud usaha mikro adalah usaha produktif yang asetnya paling besar Rp 50 juta dengan omset pertahun maksimal Rp 300 juta. Sementara itu usaha kecil memiliki aset dengan rentang Rp 50 juta - Rp 500 juta dengan omset antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar pertahun. Sedangkan yang termasuk usaha menengah jika asetnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dengan omset Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar pertahun.

Langkah pemerintah membebaskan usaha mikro dari PPh dan PPN patut disambut gembira. Ini adalah kepedulian nyata pemerinah pada usaha mikro. Selama ini usaha mikro sulit berkembang karena kurangnya dukungan dari pemerintah. Sebagian besar usaha mikro belum memiliki badan hukum sehingga mereka sulit mendapatkan akses ke bank.

Seperti contoh adalah Efendi, seorang pedagang pengumpul pinang di Binjai, Sumatera Utara. Lantaran tidak mempunyai badan hukum, untuk memenuhi kebutuhan modal, biasanya Efendi meminjam pada rentenir dengan bunga 20 persen per bulan. Bahkan untuk menutupi utang rentenir rumahnya sudah terjual. "Orang berusaha bisa beli rumah, kalau saya jual rumah," katanya.

Untuk meminjam di bank seperti kredit usaha rakyat (KUR) yang sering dikatakan tanpa agunan ternyata persyaratannya lumayan berat. Efendi pernah mengajukan pinjaman, namun gagal. Itu karena tidak memiliki agunan. Walau setelah di survei, usahanya benar-benar ada. "Sebab dari usaha pengumpulan pinang ini kami hidup bertahun-tahun," kata Efendi.

Pemerintah, khususnya pemerintah daerah kita harapkan betul-betul mendukung usaha mikro. Misalnya membebaskan biaya dari dari izin usaha, seperti SKITU, SIUPP, dan retribusi. Sebab bila usaha mikro maju dengan sendirinya akan menyerap tenaga kerja dan bahan baku yang lebih banyak. Ini akan mendorong terbukanya lapangan kerja dan berkembangnya usaha sektor lain.

No comments:

Post a Comment